SUARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung mengeledah perusahaan peleburan timah atau smelter PT. Stanindo Inti Perkasa, Jumat (19/4/2024).
Pengeledahan terkait perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK tahun 2015 – 2022.
Dari hasil pengeledahan sebanyak 9 aset PT Nitindo Inti Perkasa di sita oleh penyidik Kejagung.
Dilokasi tampak penyidik Kejagung memasang plang bertuliskan penyitaan aset yang di pasang tepat di samping pintu masuk perusahaan smelter tersebut. (wah)