Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
HukumNasional

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Kasus Penyimpangan Perdagangan Timah di Babel

82
×

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Kasus Penyimpangan Perdagangan Timah di Babel

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidan Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan timah oleh PT Timah Tbk.

Kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadena mengatakan, lima saksi tersebut berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

“Saksi – saksi diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam bidang perdagangan timah pad PTm Timah Tbk dari 2015 hingga 2022,”ungkap Ketut dilansir dari newsroom.id, Senin (7/11/2023).

Baca Juga  1 Set Alat Kedokteran di RSUP Soekarno Babel Disita Polisi

Ketut mengungkapkan lima orang saksi  yang diperiksa adalah S selaku pejabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel tahun 2020, DI selaku Direktur CV Diratama, KE Direktur CV Teman Jaya, TA pegawai Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT. timah Tbk.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus tersebut,”beber Ketut. 

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah melakukan pengeledahan dan menyita barang bukti berupa dokumen beserta barang bukti elektronik di tiga lokasi Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Kasus ini melibatkan operasi ilegal oleh pihak swasta yang dikelola di lokasi berbeda.

Baca Juga  Kejagung Sita Dua Mobil Mewah Milik Suami Aktris Sandra Dewi

“Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengumpulkan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus,”ujar Ketut, Selasa (17/10/2023), lalu.

Adapun penyelidikan dilakukan di tiga rumah, masing – masing berada di Jalan Toboali – Sadai, Jalan Raya Puput Sadai dan Jalan Jenderal Sudirman, Toboali Kabupaten Bangka Selatan. 

“Ilustrasi kerjasama ilegal antara PT. Timah Tbk dan pihak swasta dalam pengelolaan lahan menunjukan potensi kerugian negara. Hasil penjualan ini dijual kembali kepada PT. Timah Tbk,”jelasnya. (*)

Sumber : Newsroom.id

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!