Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Pangkalpinang

Penjabat Wali Kota Minta ASN dan PHL Harus Netra

26
×

Penjabat Wali Kota Minta ASN dan PHL Harus Netra

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Pangkalpinang, menggelar sosialisasi netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Sosialisasi dihadiri oleh lurah dan camat digelar di Operasional Room Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (2/2/2024).

Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, mengingatkan jajaran ASN di linkup Pemkot untuk tetap bersikap netral selama Pemilu maupun Pilkada 2024.

Dia mengatakan, sebagai abdi negara dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

“Kita ASN itu harus netral. PHL juga harus netral. Lalu bagaimana jika punya keluarga atau kenalan yang ikut mencalonkan dalam pemilu? Ya, boleh saja membantu, tapi tidak ikut memakai atribut mereka. Tidak mengkampanyekan dan tidak boleh mengarahkan. Benar-benar tidak boleh,” tegas dia.

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang, Pemda Dengan Peningkatan Nilai MCP Tertinggi Wilayah II

Lusje juga mengingatkan ASN agar lebih berhati-hati pada penggunaan media sosial, terutama di tengah situasi politik saat ini.

Jangan sampai menurut dia, menyalahgunakan media sosial untuk hal yang bukan berkaitan tugas sebagai ASN.

Lusje menyebut, setiap orang tentu mempunyai pilihan politik sendiri. Namun tidak boleh mengarahkan harus memilih siapa.

“Silakan arahkan masyarakat ke TPS untuk memilih, tapi tidak boleh mengarahkan harus memilih siapa. Kita hanya boleh sekadar mengarahkan ke TPS sebagai warga negara untuk hak memilih,” kata dia.

Lusje mengimbau agar tetap berporos pada aturan yang mengikat dalam diri Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga  Kantongi IUP: Warga Beriga Berharap PT Timah Bisa Gerakkan Ekonomi Masyarakat

“Aturan sudah jelas sekali, kalau dilanggar maksimal sampai bisa diberhenti tidak atas permintaan sendiri. Untuk itu jangan berpihak dan tidak memakai atribut calon-calon. Tahan dulu, tinggal 12 hari lagi. Setelah itu silakan kalau mau pakai warna apa saja,” tuturnya.

Sementara Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan ASN diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, yang mana memiliki tugas berat serta menjadi contoh bagi masyarakat.

“ASN memiliki tugas yang berat yang melekat dalam dirinya 24 jam. Jadi segala tingkah lakunya dinilai masyarakat. Terkait Pemilu, ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK itu harus bersikap netral,” ujar Fahrizal.

Baca Juga  Kejagung Sita Aset 4 Smelter Timah dan Puluhan Alat Berat di Pulau Bangka, Berikut Daftarnya 

Peran serta pemerintah dalam mensukseskan pemilu sangat penting,salah satunya terkait netralitas. ASN tidak boleh berpihak pada pengaruh manapun dan tidak melakukan politik praktis. (**)

Sumber: Dinas Kominfo

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *