bnrrr
previous arrow
next arrow
Pangkalpinang

Pemkot Tindaklanjuti Pengembalian Raperda Iptek Jadi Perwali

36
×

Pemkot Tindaklanjuti Pengembalian Raperda Iptek Jadi Perwali

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menerima keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengembalian draf Raperda Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah Tahun 2025–2029.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin saat menghadiri Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).

Rapat tersebut menyoroti sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Salah satu poin krusial yang dibahas ialah pengembalian draf Raperda Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah Tahun 2025–2029 untuk disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baca Juga  Sekda Mie Go Hadiri Deklarasi Kecamatan Tangguh Bencana

Prof. Udin-sapaan akrabnya menjelaskan, langkah pengembalian merujuk pada Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur bahwa rencana induk iptek di daerah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan Peraturan Daerah.