PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengelar rapat terbuka membahas tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pangkalpinang termasuk penangganan terhadap 42 reklame terpasang tidak memiliki izin.
Asisten Perencanaan dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Suryo Kusbandono menyampaikan, laporannya tentang beberapa reklame yang tidak memiliki izin terpasang dan tersebar di berbagai titik lokasi.
“Laporan yang diterima langsung, ada reklame yang terpasang di Jalan Mentok yang diduga bermasalah. Satu sudah berdiri dan satu lagi dalam pengerjaan. Ini kita butuh kejelasan karena masih banyak reklame yang diduga juga bermasalah,” katanya di ruang SRC Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (30/1/2024).
















