SUARAPOS.CO.ID, BANYUASIN — Rapat koordinasi tindak lanjut Program Kementerian Pertanian Republik Indonesia terkait pembangunan kawasan pertanian modern terintegrasi kembali digelar di kediaman pribadi Bupati Banyuasin, kawasan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Jumat (18/9/2026).
Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Infrastruktur, Ekonomi dan SDA Setda Banyuasin, Dr. H. Salni Pajar, S.Ag., M.Hi., didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, Sarip, SP., MM., serta Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyuasin, Rayan Nurdinsyah, S.STP., M.Si.
Dalam rapat tersebut, Kepala BBPKH Cinagara Kementerian Pertanian RI, Dr. Inneke Kusumawaty, S.TP., M.P., memaparkan gambaran proses bisnis koperasi yang akan dikembangkan dalam kawasan industri pertanian modern Merah Putih. Ia juga menjelaskan berbagai hal yang perlu dipersiapkan menuju pembentukan dan pengembangan kawasan pertanian modern.
Pembahasan kemudian mengerucut pada kesiapan lahan yang akan digunakan. Dinas PUPR Banyuasin menyarankan agar lahan terlebih dahulu dilakukan pengecekan dan dipastikan tidak berada dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun Lahan Baku Sawah (LBS). Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaan program di kemudian hari.
Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Kepala SMK PPN Sembawa, Budi Santoso, S.ST., M.Si. Menurutnya, Kementerian Pertanian pada prinsipnya membantu dan memfasilitasi program, sementara terkait status lahan dapat diupayakan melalui skema pinjam pakai atau mencari alternatif lahan lain yang tidak masuk dalam kawasan LBS dan DAS.
“Pada prinsipnya Kementerian Pertanian membantu memfasilitasi. Terkait status lahan, bisa diupayakan pinjam pakai atau mencari lahan lain yang tidak termasuk LBS dan DAS,” jelas Budi.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Banyuasin, Pujianto, S.IP., M.Si., juga menegaskan bahwa sektor pertanian pada dasarnya merupakan pengguna lahan. Untuk persoalan LBS, kewenangannya berkaitan dengan ATR/BPN, sedangkan persoalan DAS berhubungan dengan balai yang memiliki kewenangan.
















