SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Sidang putusan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Direktur sekaligus jurnalis media daring okeyboz.com, Aditya Warman, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa, Hasan Basri dan Martin, dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta, Selasa (28/4/2026).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rizal Firmansyah, yang menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” tegas Rizal dalam amar putusannya.
Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa tergolong sangat berat karena tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga merenggut sosok tulang punggung keluarga. Aditya Warman dikenal sebagai pemilik sekaligus jurnalis aktif, sehingga kepergiannya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan kerabat.
















