SUARAPOS.CO.ID – Modus penyelundupan 10 ton pasir timah ilegal menggunakan truk dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung, menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, terbongkar.
Truk berwarna merah dengan nomor polisi BN 8231 WP, mengangkut daging babi dan pasir timah ilegal, diamankan oleh Ditpolairud Polda Babel di Pelabuhan Sadai pada Rabu dini hari, 12 Juni 2024.
Penangkapan pasir timah ilegal itu dilakukan langsung oleh Tim Opsnal Dir Polairud Babel bersama barang bukti yang ditemukan di dalam truk melalui kapal Roro KMP Menumbing Raya.
Dalam keterangannya, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Todoan Gultom menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan truk tersebut pada Rabu, 12 Juni sekitar pukul 02.00 WIB.

















