Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
HukumPangkalpinang

Modus Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah Ilegal dari Belitung Terbongkar

19
×

Modus Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah Ilegal dari Belitung Terbongkar

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Modus penyelundupan 10 ton pasir timah ilegal menggunakan truk dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung, menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, terbongkar.

Truk berwarna merah dengan nomor polisi BN 8231 WP, mengangkut daging babi dan pasir timah ilegal, diamankan oleh Ditpolairud Polda Babel di Pelabuhan Sadai pada Rabu dini hari, 12 Juni 2024.

Penangkapan pasir timah ilegal itu dilakukan langsung oleh Tim Opsnal Dir Polairud Babel bersama barang bukti yang ditemukan di dalam truk melalui kapal Roro KMP Menumbing Raya.

Dalam keterangannya, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Todoan Gultom menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan truk tersebut pada Rabu, 12 Juni sekitar pukul 02.00 WIB.

Truk tersebut membawa 10 ton pasir timah dan 1 ton daging babi ilegal dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung, menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, menggunakan kapal Roro KMP Menumbing Raya.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi mengenai keberangkatan truk BN 8231 WP dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung, pada Selasa, 11 Juni 2024, pukul 17.00 WIB. Truk tersebut membawa muatan pasir timah yang disamarkan dengan daging babi potong.

Baca Juga  Pemerintah Sedang Perang Dengan Judi Online

Pemeriksaan terhadap muatan truk dilakukan pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Sopir truk, Arman, mengakui bahwa mobil tersebut membawa pasir timah tanpa dokumen yang sah dan daging babi potong.

Arman menjelaskan bahwa muatan pasir timah sebanyak 10 ton diambil dari gudang di daerah Sijuk, Belitung, pada pukul 09.00 WIB. Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, di Pelabuhan Tanjung Ru, truk tersebut memuat daging babi potong sebanyak 1 ton dan 3 unit mesin cuci.

Rencananya, pasir timah seberat 10 ton akan dibawa ke gudang di Pangkalpinang, sementara daging babi seberat 1 ton akan dibawa ke Sungailiat. Selama perjalanan, semua urusan diatur oleh Hariyadi, warga Belitung, yang juga ikut dalam kapal Roro tersebut.

Saat ini, barang bukti berupa 1 unit truk BN 8231 WP dengan muatan pasir timah ilegal sebanyak 10 ton dan daging babi potong tanpa dokumen dari Karantina Hewan sudah diamankan.

“Sudah kita amankan di Mako Dit Polairud. Rencananya pesok pukul 8 pagi daging babi akan dilakukan pemusnahan di dermaga Polairud,” tandas ” ujar AKBP Todoan Gultom.

Baca Juga  Lusje: Mari Kita Jaga Kebersihan Lingkungan Sekitar

Hasil penelusuran wartawan di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, pada malam Selasa, 11 Juni 2024, menunjukkan bahwa tidak ada petugas yang berani mencegat truk tersebut.

Hingga akhirnya, sejumlah polisi berpakaian biru dari Polair Polda Babel dan Polres Bangka Selatan mendekati truk dan membawanya ke Mako Polda Babel.

Beberapa petinggi di lingkungan Polres Belitung Timur (Beltim) sempat disebut terlibat, namun mereka dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Bahkan, ada informasi mengenai keterlibatan “aparat samping” yang disebut ikut mengawal, namun hal ini juga dibantah oleh Pasi Pers Kodim 0432/Basel, Letda Risdam.

Diberitakan sebelumnya, informasi mengenai dugaan pengiriman pasir timah ilegal dari Belitung ke Bangka telah menyebar luas melalui berbagai media.

Pasir timah itu diduga diselundupkan menggunakan truk berplat nomor BN 8xx1 WP, yang berangkat dari pelabuhan Tanjung Ru, Belitung, dan menuju pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Modus operandi pengiriman menggunakan mobil truk berwarn merah tersebut dengan menyamarkan pasir timah ilegal di antara muatan daging babi.

Truk ini dilaporkan berangkat dari Tanjung Ru, Belitung Selasa, 11 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, dan diperkirakan tiba di pelabuhan Sadai pada Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

Baca Juga  Bareskrim Tangkap Jaringan Pengedar Dollar AS - Rupiah Palsu di Jabar

Di Pelabuhan Sadai, tampak anggota kepolisian, termasuk Kasat Reskrim Polres Basel, Kasat Polairud, Kasat Intelkam Polres Basel, serta anggota TNI, turut memantau situasi karena adanya informasi mengenai truk tersebut.

Tepat pada pukul 02.10 WIB, KMP Menumbing Raya berlabuh dengan membawa truk merah bermuatan timah yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

Namun, truk tersebut melewati pos pemeriksaan tanpa ada pemeriksaan dari pihak ASDP, Syahbandar, maupun Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Padahal, sesuai aturan, pemeriksaan muatan atau manifes muatan truk tersebut harus dilakukan oleh pihak Syahbandar, Dishub, dan ASDP.

Kasat Polairud Polres Basel sempat mencoba menghentikan truk tersebut, tetapi sopir truk mengabaikan perintah dan terus melaju menuju jalan Toboali, diikuti oleh mobil aparat kepolisian dan TNI.

PS Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani saat dikonfirmasi mengenai truk yang diduga membawa pasir timah tersebut menyatakan bahwa pihaknya hanya memberikan backup kepada Direktoratpolair Polda Babel. (**)

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *