SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Kabar pelaporan terhadap media online Babelupdate.com anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Ke Polda Bangka Belitung oleh advokat Andi Kusuma menuai perhatian luas, khususnya di kalangan insan pers dan Pengda JMSI Babel. Kasus ini kembali memantik diskusi mengenai batasan dan mekanisme penyelesaian sengketa antara publik dan media.
Menanggapi kabar tersebut, pemilik Babelupdate.com, Antoni Ramli, akhirnya memberikan pernyataan terbuka. Saat dikonfirmasi pada Rabu (18/3/2026), siang, Antoni mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut, baik secara resmi maupun informal.
“Saya belum menerima informasi apa pun terkait laporan itu. Jadi, saya belum bisa memberikan tanggapan secara menyeluruh karena belum tahu konteks pemberitaan yang dipermasalahkan,” ujarnya.
Meski demikian, Antoni menegaskan bahwa dalam dunia jurnalistik, terdapat mekanisme yang jelas jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan. Ia menyebut, laporan pidana bukanlah langkah pertama yang seharusnya ditempuh.
“Produk jurnalistik tidak serta merta bisa langsung dilaporkan ke polisi. Ada prosedur yang harus dilalui,”beber Antoni.
Menurut Antoni, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik telah mengatur secara rinci mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pihak yang keberatan, kata dia, dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.
Ia juga menyinggung adanya penguatan perlindungan terhadap kerja jurnalistik melalui aturan hukum terbaru, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat secara perdata hanya karena karya jurnalistiknya.
“Semua sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme yang ada, bukan langsung ke jalur pidana atau perdata. Ini untuk mencegah kriminalisasi terhadap pers,” jelasnya.
















