SUARAPOS.CO.ID – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022, Erzaldi Rosman.
Erzaldi diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT. Timah Tbk tahun 2015-2022 untuk tersangka HT alias AN dan kawan-kawan.
Selain itu penyidik Jampidsus Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yakni HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Timah Tbk dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2024). (**)