SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Pengelolaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penetapan pajak yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan potensi kehilangan penerimaan daerah sebesar Rp54.419.683,60 pada Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025 audited.
BPK menyebut terdapat dua persoalan utama dalam pengelolaan BPHTB, yakni pemberian Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) lebih dari satu kali kepada wajib pajak yang sama serta kesalahan penggunaan dasar pengenaan pajak untuk transaksi penunjukan pembeli dalam lelang.
















