banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Pangkalpinang

Lagi, BPK Temukan Masalah BPHTB di Pangkalpinang, Rekomendasi Lama Belum Tuntas

×

Lagi, BPK Temukan Masalah BPHTB di Pangkalpinang, Rekomendasi Lama Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Pengelolaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penetapan pajak yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan potensi kehilangan penerimaan daerah sebesar Rp54.419.683,60 pada Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025 audited.

BPK menyebut terdapat dua persoalan utama dalam pengelolaan BPHTB, yakni pemberian Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) lebih dari satu kali kepada wajib pajak yang sama serta kesalahan penggunaan dasar pengenaan pajak untuk transaksi penunjukan pembeli dalam lelang.

Baca Juga  FGD Pemkot Pangkalpinang Bahas Realisasi Fisik Bidang Pendidikan dan Lingkungan Hidup