“Informasi yang terbuka namun bersifat sensitif apabila disampaikan secara penuh tanpa pengendalian berpotensi menimbulkan penyalahgunaan informasi, pelanggaran hak privasi, kesalahpahaman publik, hingga polemik yang sebenarnya dapat dihindari,” katanya.
Ia menegaskan badan publik perlu menerapkan prinsip keterbukaan informasi yang bertanggung jawab. Untuk informasi yang dikecualikan, harus dilakukan uji konsekuensi melalui tiga tahapan, yakni legality test, necessity test, dan proportionality test.
Selain itu, terhadap informasi yang tetap terbuka namun memiliki sensitivitas tertentu, diperlukan mitigasi risiko melalui penyampaian konteks yang memadai, pengaturan waktu dan mekanisme penyampaian, penggunaan format yang tepat, serta memastikan informasi disampaikan melalui kanal resmi.
“Perlu dirumuskan batasan yang jelas dan terukur agar keterbukaan informasi tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Anggota KPU Babel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Deni, menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta FGD.
Ia menegaskan KPU Babel berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (***)
















