JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Gakkum KLHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas kolaboratif di Bali, belum lama ini.
Adapun kegiatan tersebut mengusung tema ‘Sinergigss dan Optimalisasi Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak Pidana Asal Barang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK)’
Direktur Penegakan Hukum LHK, Yazid Nurhuda mengatakan kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, diikuti oleh lebih dari 100 peserta dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi teknis terkait penanganan kasus TPPU dari TPLHK.
“Menyamakan persepsi bagi PPNS dengan Jaksa dalam menjalankan perannya sebagai upaya penegakan hukum kasus TPPU dari TPLHK dan mempercepat penyelesaiannya,”ujar Yazid Nurhuda,
Seperti yang diketahui bahwa penyidikan TPPU oleh Penyidik LHK merupakan hal yang baru pasca putusan MK 15/PUU-XIX/2021.
Dalam putusan tersebut terdapat terobosan penambahan kewenangan Penyidik LHK dalam rangka meningkatkan efek jera para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Ditjen Gakkum KLHK juga telah melakukan asistensi penanganan TPPU pada TPLHK dengan pendekatan case based learning (pembelajaran berbasis contoh kasus) serta dilakukan simulasi melakukan permintaan dan penerimaan informasi inkuiri PPATK melalui aplikasi Go AML.
Selain itu pemberian panduan buku pedoman tentang Pendekatan Pemulihan Aset sebagai Basis dalam Penyidikan TPLHK yang diselenggarakan di Yogyakarta, Pontianak, Makasar, dan Batam kepada para Penyidik LHK.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan berharap peningkatan kapasitas kolaboratif dapat meningkatkan kapasitas bagi penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum untuk menjalankan perannya dalam upaya penegakan hukum TPPU dari tindak pidana asal bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya KLHK yang telah berkomitmen untuk turut aktif memberikan kontribusi positif dalam mendukung Indonesia menjadi anggota penuh dalam Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober lalu.
“Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan bukanlah kejahatan yang berdiri sendiri melainkan berkaitan dengan kejahatan lain misalnya korupsi dan pencucian uang,”_
Oleh karena itu diperlukan penguatan-penguatan dalam upaya penegakan kejahatan LHK, tidak cukup hanya menjatuhi hukuman kepada para pelaku namun harus dapat memulihkan kerugian materiil para korban sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku,”tegasnya.
Oleh karena hal tersebut di atas maka diharapkan penegakan hukum yang lakukan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, menegakkan keadilan, dan kepastian hukum.
“Praktik penegakan hukum lingkungan saat ini berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku dan mengabaikan kebutuhan pemulihan lingkungan dan kerugian para korban, sementara seharusnya pelaku juga bertanggung jawab secara langsung kepada korban dan mengembalikan kerugian materiil korban,”jelasnya.
Rasio Ridho Sani menambahkan untuk menindaklanjuti Putusan MK 15/PUU-XIX/2021, dan memperkuat upaya penegakan hukum tindak pidana pencucian uang telah dibentuk tim gabungan antara KLHK dan PPATK melalui Surat Keputusan Dirjen PHLHK Nomor SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.03/05/2023.
Dengan adanya Tim Gabungan antara KLHK dan PPATK serta diperkuat dengan adanya sinergitas dengan Jaksa dilingkup Jampidum dan Jaksa dilingkup Aspidum dari Kejati diseluruh Indonesia makanya upaya penegakan hukum TPPU dari kejahatan Lingkungan dan kejahatan kehutanan akan lebih efektif dan dapat meningkatkan nilai manfaat, keadlian serta kepastian hukum.
Penegakan hukum TPPU sangat penting dalam upaya penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan kejahatan LHK oleh karena dapat mengembalikan kerugian para korban melalui pemulihan aset serta untuk meningkatkan efek jera melalui penindakan terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) melaui follow the money follow the suspect pungkas Rasio. (*)
Sumber : https://gakkum.menlhk.go.id/