SUARAPOS.CO.ID, BANGKA SELATAN – Ketua Kelompok Tani Batang, Desa Serdang, Heri, membantah pernyataan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, yang menyebut persoalan dugaan alih fungsi lahan di kawasan Bendungan Mentukul dan Desa Serdang baru mencuat setelah adanya transaksi jual beli lahan oleh pihak yang tidak dikenal.
Heri menegaskan dugaan alih fungsi lahan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, menurutnya, persoalan itu sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum sejak 2021.
“Saya menduga Dinas Pertanian ketiduran. Menurut saya sawit itu sudah ada sejak usia satu tahun dan sudah saya laporkan ke Mabes Polri pada tahun 2021. Lokasinya di wilayah Bendung Mentukul, Racap, dan persawahan Dusun Tangit, Desa Serdang,” kata Heri, Kamis (30/7/2026).
















