WhatsApp Image 2026-04-10 at 16.53.20
previous arrow
next arrow
BangkaLingkungan Hidup

Kejati Babel Tetapkan Ryan Susanto Sebagai Tersangka Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus

150
×

Kejati Babel Tetapkan Ryan Susanto Sebagai Tersangka Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetapkan tersangka RS, karena diduga melakukan pengrusakan kawasan Hutan Lindung dengan cara menambang di pantai Bubus Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

“Pada Januari 2023 sampai Juni 2023, saudara Ryan Susanto dan saudara Pipin telah melakukan penambangan di Hutan Lindung Pantai Bubus Belinyu dengan menggunakan mesin TI yaitu dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak dua unit. Dan memperdayakan masyarakat sekitar 5-7 orang,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Kamis (7/3/2024).

Lanjutnya, penambangan yang dilakukan oleh Ryan Susanto dan Pipin sejak tahun 2022 seluas 1,63 Ha dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 Ha.

Baca Juga  Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Tinggalkan Balasan