SUARAPOS.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetapkan tersangka RS, karena diduga melakukan pengrusakan kawasan Hutan Lindung dengan cara menambang di pantai Bubus Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
“Pada Januari 2023 sampai Juni 2023, saudara Ryan Susanto dan saudara Pipin telah melakukan penambangan di Hutan Lindung Pantai Bubus Belinyu dengan menggunakan mesin TI yaitu dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak dua unit. Dan memperdayakan masyarakat sekitar 5-7 orang,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Kamis (7/3/2024).
Lanjutnya, penambangan yang dilakukan oleh Ryan Susanto dan Pipin sejak tahun 2022 seluas 1,63 Ha dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 Ha.
Di dapat dari perbandingan perubahan ona tutupan lahan tahun 2021 dan tahun 2022, sedangkan 6,71 Ha didapat dari perubahan rona tahun 2022 dan tahun 2023.
“Dampaknya saat ini telah melebar 10,5 Ha akibat sedotan air (Saluran Air) penambangan di kawasan Hutan Lindung yang dilakukan tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang. Dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih 16 Milyar,” beber dia.
Fadil Regan menambahkan, dari pemanggilan Tim Penyidik dan berdasarkan informan, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air.
















