SUARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, Andi Hudirman terkait penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Sigambir Kotawaringin tahun 2018 – 2024, dengan luas 1500 hektare, Rabu (24/4/2024).
Andi diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel setelah sehari sebelumnya telah memeriksa mantan Bupati Bangka Mulkan.
Asintel Kejati Babel Fadil Regan membenarkan pemeriksaan terhadap Andi Hudirman.
“Iya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sekda Bangka,”ujar Fadil.
Sementara Sekda Bangka Andi Hudirman hingga berita ini dipublis masih dalam upaya konfirmasi.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung memeriksa mantan Bupati Bangka Mulkan, Senin (22/4/2024).
Mulkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Sigambir Kota Waringin seluas 1500 hektare di wilayah Desa Labu Air Pandan dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka.
Dalam perkara ini sedikitnya 30 orang saksi telah dimintai keterangan sejak tanggal 18 Maret 2024, lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Rahardjo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Mulkan.
“Memang benar hari ini mantan Bupati Bangka diperiksa di Kejati Babel terkait masalah lahan sawit yang masih berhubungan dengan PT NKI,” ujar Basuki.
Sebelumnya, pemeriksaan juga telah dilakukan penyidik Pidsus Kejati Babel terhadap mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, pada Kamis (28/3/2024), lalu.
“Pemanggilan terkait soal lahan PT NKI seluas 1.500 hektare,”kata Erzaldi saat itu.
Erzaldi mengungkapkan terkait perizinan dia yang meneken dalam kapasitas sebagai Gubernur Babel kala itu.
“Soal pemanfaatan setelah itu saya tidak tahu, seingat saya waktu itu izinya untuk perkebunan pisang,”kata Erzaldi.
















