SUARAPOS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM sepanjang periode 2018–2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah memeriksa ketiga pihak bersama 18 saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita berdasarkan izin pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
















