SUARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang tersangka baru dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2014-2022.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM Bangka Belitung, Suranto Wibowo, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung tahun 2019, BN.
Selain itu, HL dari Beneficiary Owner PT TIM dan FR selaku Marketing PT TIM.
Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dalam keterangan pers di gedung Kejagung mengatakan, setelah 8 jam pemeriksaan, tim penyidik memandang telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga lima orang tersebut ditetapkan tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang diantaranya ditahan untuk penyidikan,”kata Kuntadi, Jumat (26/4/2024), malam.
Adapun mereka yang ditahan adalah FR di rutan Salemba Kejagung, sementara Amir Syahbana dan Suranto Wibowo di tahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
“Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak ditahan. Sedangkan tersangka HL yang tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan dipanggil untuk menjadi tersangka,”jelas Kuntadi. (wahyu)