SUARAPOS.CO.ID – Kediaman Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi di DKI Jakarta, geledah Tim Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dari hasil pengeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang elektronik, dokumen dan dua unit mobil mewah jenis Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, dan 1 unit mobil Rolls Royce berwarna hitam.
Kepala Seksi Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kajagung RI, Ketut Sumadena menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit mobil mewah yaitu 1 unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, dan 1 unit mobil Rolls Royce berwarna hitam,”tegas Ketut.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/ keterangan para tersangka dan saksi, mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.
“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,”jelas Ketut.
Tiga Saksi Diperiksa, Termasuk RBS
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Ketut mengungkapkan tiga orang saksi yang diperiksa yakni RBS selaku pihak swasta, AT selaku Legal and Compliance PT Timah Tbk, dan CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama.
“Iya, hari ini kami melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah,”ujar Ketut Sumadena, Senin (1/4/2024).
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”terang Ketut. (wah)