Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Hukum

Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Timah

64
×

Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Timah

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Timah, berinisial M. Reza Pahlavi Tabrani (MRPT), Rabu (27/12/2023).

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu masih terkait dengan kelanjutan pengusutan dugaan korupsi di PT Timah 2015-2022.

Kejaksaan belum ada menetapkan tersangka dalam kasus ini. “MRPT diperiksa sebagai saksi atas perannya selaku direktur utama PT Timah Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

“Pemeriksaan tersebut, terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022,” ujar Ketut.

Baca Juga  Kasus Lundup 4 Ton Timah! Polisi Amankan Erwin di Bandara Depati Amir

Dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik Jampidsus menggali keterangan kepada MRPT untuk memperkuat bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi di PT Timah.

Sekaligus, kata Ketut untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dalam penyidikan di Jampidsus.

Terkait MRPT ini, bukan pejabat tinggi pertama dari PT Timah yang sudah diperiksa. Sejak kasus ini meningkat ke level penyidikan pada Oktober 2023 lalu, tim di Jampidsus sudah memeriksa lebih dari 15 petinggi dan mantan jajaran atas di PT Timah.

Penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa sejumlah pengusaha pertambangan, dan kolektor timah yang berada di wilayah hukum Bangka dan Bangka Selatan. Penyidikan korupsi di PT Timah ini, diumumkan ke penyidikan sejak Oktober 2023 lalu.

Baca Juga  Gakkum KLHK Tangkap Koordinator Tambang Ilegal Perusak Hutan Mangrove di Beltim

Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penggeledahan, dan penyitaan sudah dilakukan. November 2023, Jampidsus melakukan penggeledahan serempak di enam kantor pertambangan timah, dan tiga rumah tinggal pengusaha timah di Bangka, dan di Pangkalpinang.

Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ratusan miliar rupiah, dalam bentuk dolar AS sebesar Rp 1,54 juta, dan mata uang lokal sebesar Rp 76,4 miliar.

Penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan berupa kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram.
Pekan lalu, pun tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di sejumlah kantor pertambangan timah, dan menyita sejumlah barang bukti dokumen, dan elektronik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, kasus korupsi di PT Timah ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022.

Baca Juga  Sopir Truk Ditemukan Tewas Dalam Mobil: Polisi Ungkap Penyebabnya

“Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” kata Kuntadi.

Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah. “Jadi ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya,” tegas Kuntadi.

Namun begitu, Kuntadi mengatakan, belum dapat mengestimasi besaran kerugian negara versi penyidikan.

Karena dikatakan dia, proses pengusutan kasus ini yang terbilang baru. Perlu hasil kerja otoritas lain, sepert BPKP yang punya perangkat tim untuk melakukan audit dalam menghitung besaran kerugian negara. (Republika.co.id)

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *