SUARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Timah, berinisial M. Reza Pahlavi Tabrani (MRPT), Rabu (27/12/2023).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu masih terkait dengan kelanjutan pengusutan dugaan korupsi di PT Timah 2015-2022.
Kejaksaan belum ada menetapkan tersangka dalam kasus ini. “MRPT diperiksa sebagai saksi atas perannya selaku direktur utama PT Timah Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
“Pemeriksaan tersebut, terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022,” ujar Ketut.

















