JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa enam pejabat PT Timah Tbk sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2025 – 2022, Kamis (9/11/2023).
Mereka adalah W selaku Kepala Unit Metalurgi Mentok PT Timah Tbk, ES selaku Kepala Pabrik Peleburan dan Pemurnian PT Timah Tbk dan AY selaku Kepala Bagian Produksi Unit Metalurgi, Mentok.Â
Saksi lain, DH selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk, FZ selaku Koordinator PAM Pengamanan Area PT Timah Bangka Tengah dan ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tbk tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena mengatakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi dokumen yang di perlukan dalam proses penyidikan.Â














