JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa enam pejabat PT Timah Tbk sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2025 – 2022, Kamis (9/11/2023).
Mereka adalah W selaku Kepala Unit Metalurgi Mentok PT Timah Tbk, ES selaku Kepala Pabrik Peleburan dan Pemurnian PT Timah Tbk dan AY selaku Kepala Bagian Produksi Unit Metalurgi, Mentok.
Saksi lain, DH selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk, FZ selaku Koordinator PAM Pengamanan Area PT Timah Bangka Tengah dan ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tbk tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena mengatakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi dokumen yang di perlukan dalam proses penyidikan.
Dia menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 menjadi fokus utama Kejaksaan Agung.
“Enam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022,”ujar Kapuspenkum, Jumat (10/11/2023).
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pihak swasta.
Sebagaimana di ketahui penyidik Kejagung telah melakukan pengeledahan dan menyita barang bukti dokumen beserta barang bukti elektronik di tiga lokasi dalam Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
“Dari tiga lokasi tersebut tim penyidik berhasil mengumpulkan dan menyita barang bukti dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan kasus,”jelas Ketut, pada Selasa (17/10/2023). (*)