SUARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa perwakilan Direktur PT. Kedaung Propertindo berinisial HN, Kamis (16/5/2024).
HN diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumadena mengatakan, HN diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”ujar Ketut. (wah)
Sumber: Kapuspenkum Kejagung