SUARAPOS.CO.ID – Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto menegaskan lima perusahaan smelter timah yang disita oleh Kejagung di Pulau Bangka akan tetap dikelolah oleh BUMN agar tidak rusak.
Adapun lima smelter yang disita tersebut adalah CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinjndo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan PT Rafined Bangka Tin (RBT).
Pasalnya, smelter yang disita tersebut mempunyai nilai ekonomi yang cukup besar dan berdampak luas bagi sektor ekonomi masyarakat jika dibiarkan tebengkalai.
Hal ini disampaikan Amir Yanto dalam konfrensi pers terkait perkembangan terkini penanganan penyidikan perkara timah dan tata kelola smelter timah yang disita oleh Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, yang digelar di kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa (23/4/2024).