banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Pangkalpinang

Kasus Pembunuhan Direktur Media, Dua Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

×

Kasus Pembunuhan Direktur Media, Dua Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Kasus Pembunuhan Direktur Media, Dua Terdakwa Dituntut Seumur Hidup
Kasus Pembunuhan Direktur Media, Dua Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang berubah menjadi penuh emosi, Kamis (9/4/2026). Tangis keluarga pecah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Adityawarman, pemimpin media online di Pangkalpinang.

Dalam sidang tersebut, JPU Rita Rizona menyatakan Martin dan Hasan Basri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Keduanya dituntut hukuman penjara seumur hidup, dengan tambahan biaya perkara Rp5 ribu untuk Hasan Basri.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Bapemperda DPRD Babel dan Universitas Pertiba Teken MoU Inovasi Daerah Digital

Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 459 KUHP 2023 juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP 2023, yang mengatur ancaman pidana berat, termasuk hukuman mati.

Namun, tuntutan tersebut justru memicu reaksi keras dari keluarga korban. Novi, istri almarhum, tak mampu menahan tangisnya di dalam ruang sidang. Dengan suara bergetar, ia mempertanyakan alasan jaksa tidak menuntut hukuman mati.

“Kenapa tidak hukuman mati? Kami sangat kehilangan,” ujarnya lirih.