SUARAPOS.CO.ID – Erwin (46) salah – satu pemilik 4 ton pasir timah balok diamankan Polres Bangka Barat, Jumat (21/6/2024), pagi.
Tersangka merupakan warga Dusun Padang Mulia Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan, tersangka diamankan saat berada di ruang tunggu Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Tersangka Erwin diamankan polisi hasil dari pengembangan terhadap tersangka Jefri Mahendra alias Jefri (22).
Jefri adalah sopir truk yang mengangkut pasir timah dan balok timah yang diamankan polisi di Pelabuhan Tanjung Kalian.
“Pada saat di dekati oleh petugas dan di interogasi laki laki tersebut mengakui bernama Erwin dan mengakui sebagai pemilik timah balok yang di amankan tim gabungan di pelabuhan Tanjung kalian Muntok Bangka Barat,”tegas Ade.














