Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
HukumPangkalpinang

Kasus Lundup 4 Ton Timah! Polisi Amankan Erwin di Bandara Depati Amir

25
×

Kasus Lundup 4 Ton Timah! Polisi Amankan Erwin di Bandara Depati Amir

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Erwin (46) salah – satu pemilik 4 ton pasir timah balok diamankan Polres Bangka Barat, Jumat (21/6/2024), pagi.

Tersangka merupakan warga Dusun Padang Mulia Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan, tersangka diamankan saat berada di ruang tunggu Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Tersangka Erwin diamankan polisi hasil dari pengembangan terhadap tersangka Jefri Mahendra alias Jefri (22).

Jefri adalah sopir truk yang mengangkut pasir timah dan balok timah yang diamankan polisi di Pelabuhan Tanjung Kalian.

Baca Juga  Polres Bangka Barat Tetapkan Suami Aniaya Istri DPO Kasus KDRT

“Pada saat di dekati oleh petugas dan di interogasi laki laki tersebut mengakui bernama Erwin dan mengakui sebagai pemilik timah balok yang di amankan tim gabungan di pelabuhan Tanjung kalian Muntok Bangka Barat,”tegas Ade.

Sebelumnya, kata Ade, tim gabungan Polres Bangka Barat mendapat informasi tentang manifest penerbangan pesawat Lion Air Tujuan Pangkalpinang ke Belitung, salah satu penumpang atas nama Erwin, Jumat 21 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

Setelah melaksanakan rapat koordinasi yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Surtan Sitorus, tim langsung menuju Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, kemudian  berkoordinasi dengan protokol bandara untuk izin masuk.

Baca Juga  Gara-Gara Uang Warisan Rumah, Hamdan Tega Bacok Supandi

Setelah sampai di ruang tunggu tim gabungan mencurigai salah satu penumpang tujuan penerbangan pesawat Lion tujuan Pangkalpinang ke Belitung dengan menggunakan topi dan membawa tas mirip dengan ciri-ciri tersangka Erwin

“Pada saat di dekati oleh petugas dan di interogasi tersangka mengakui sebagai pemilik timah balok yang diamankan Tim gabungan Pelabuhan Tanjung Kalian,”jelas Kapolres.

Erwin di persangkakan dengan pasal 161 Undang – undang Republik indonesia nmor 3 th 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.

Baca Juga  Prabowo Puji Bangka Belitung Penghasil Lada Terbaik dan Biji Timah Terbesar di Dunia

“Dancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah,”tegas Kapolres. (RG)

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *