SUARAPOS.CO.ID, BANYUASIN – Kapolres Banyuasin, bersama jajaran pimpinan, secara resmi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan internal dan sidang kode etik terhadap salah satu anggotanya, Briptu RM , sedang ditangani secara serius. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan dengan mitra media yang digelar di Aula Tantya Sudirajati, Kamis (5/2/2026).
Proses hukum ini dilaksanakan menyusul laporan dari seorang Bhayangkari Polres Banyuasin ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan. Oknum anggota tersebut dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran berat, yaitu penelantaran keluarga dan perselingkuhan.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kapolres Banyuasin, Wakapolres, Kasi Humas, serta perwakilan mitra media, Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tanpa pandang bulu.















