SUARAPOS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada dugaan sumber dana kampanye Pemilu 2024 dari hasil tindak pidana, salah satunya pertambangan illegal.
Nilai transaksi yang mencapai triliunan dari tambang illegal itu diduga mengalir ke partai politik dan kontestan Pemilu 2024.
Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Muh Jamil mengatakan, dugaan dana tambang illegal mengalir untuk biaya kampanye Pemilu 2024 itu, sesungguhnya fenomena lama yang cenderung dibiarkan.
“Keberadaan tambang illegal justru terorganisasi, dilindungi, bahkan tampak menjadi bancakan elit politik, aparat penegak hukum, dan ormas tertentu,”ujar Muh Jamil melalui pesan tertulis yang diterima redaksi suarapos.co.id, Minggu (17/12/2023), malam.















