Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
BeritaNasional

Jalan Tol Indralaya – Prabumulih Segera Bertarif: Rata – Rata Kendaraan Melintas 5400 Perhari

30
×

Jalan Tol Indralaya – Prabumulih Segera Bertarif: Rata – Rata Kendaraan Melintas 5400 Perhari

Sebarkan artikel ini
Jalan Tol Indralaya - Prabumulih yang dikelola Hutama Karya akan segera bertarif. (Dok. Hutama Karya)
Jalan Tol Indralaya - Prabumulih yang dikelola Hutama Karya akan segera bertarif. (Dok. Hutama Karya)

SUARAPOS.CO.ID -PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Indralaya – Prabumulih akan menetapkan tarif dalam waktu dekat.

Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya – Prabumulih.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan, sebelumnya jalan tol yang merupakan lanjutan dari Tol Palembang – Indralaya ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari lima bulan bulan sejak tanggal 30 Agustus 2023.

“Peningkatan jalan tol ini memperluas aksesibilitas logistik dan mobilitas masyarakat dari Prabumulih ke Palembang dan sebaliknya.

“Sebelumnya, perjalanan ini memakan waktu sekitar 2 jam melalui jalan non-tol, namun sekarang hanya membutuhkan 45 menit melalui jalan tol,” imbuh Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan bahwa dalam pengoperasiannya, Hutama Karya memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Diharapkan fasilitas tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar, salah satunya adalah rest area.

Baca Juga  DK PWI Ingatkan Wartawan Taati Kode Etik, Sasongko: Dumas Meningkat

“Rest area ini terletak di KM 65 Jalur A dan B yang dilengkapi toilet, masjid, minimarket dan tenangtenant makanan.

“Tak hanya itu, porsi lahan untuk UMKM juga diprioritaskan sebanyak 70% sehingga harapannya tidak hanya bermanfaat bagi pengguna jalan tol yang ingin beristirahat.

“Namun juga dapat bermanfaat bagi perekonomian masyarakat serta memberikan kesempatan kepada usaha-usaha kecil yang berada di Provinsi Sumsel,” tambah Tjahjo.

Dengan manfaat dan peranan strategis yang dimiliki, membuat keinginan pengguna yang memilih jalan tol ini untuk menjadi alternatif jalur menjadi semakin tinggi, tercermin dari Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan yang melintas.

“Kami mencatat kendaraan yang melintas di jalan tol ini rata-rata sebanyak lebih dari 5400 kendaraan/hari,” tutur Tjahjo.

Selama masa sosialisasi tersebut, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan profil jalan tol.

Serta menyebarluaskan tata tertib berkendara di jalan tol melalui berbagai kanal diantaranya media sosial perusahaan, rilis resmi, radio partnership maupun melalui media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol

Baca Juga  Nyoblos Bareng Keluarga, Anies Sabar Menanti Hasil

“Sosialisasi akan berlakunya tarif jalan tol ini dilaksanakan dengan harapan masyarakat sekitar mendapatkan informasi yang cukup mengenai tarif jalan tol sehingga nantinya jika sudah diberlakukan.

“Tidak ada kejadian pengguna jalan tol kurang saldo di gerbang tol yang akan menyebabkan antrian di jalan tol,” tambah Tjahjo.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi dan Lingkungan, Endra Atmawidjaja dalam FGD Internal Virtual Terbatas Rencana Penetapan Tarif Tol Simpang Indralaya-Prabumulih pada Kamis (1/2) menyampaikan, penetapan tarif ini dilakukan dalam rangka wujud pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengeoperasian jalan tol.

“Pastinya dalam penetapan tarifnya telah mempertimbangkan dari sisi kepentingan publik maupun investor.

“Tentunya kami juga melihat dari SPM dan performa dari BUJT itu sendiri sehingga angka tarif yang diusulkan tersebut sebelumnya telah diuji kelayakannya terlebih dahulu,” tutur Endra.

Baca Juga  Hasil Quick Count Pemilu 2024, M. Qodari: Komposisi Politik yang Ideal, PDIP Jadi Oposisi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Handayani Haroeno juga menyampaikan bahwa MTI mendukung terkait penetapan tarif ini.

 

“Selama SPM terpenuhi, persyaratan terkait keamanan dan keselamatan juga terpenuhi, maka dari MTI menyetujui penetapan tarif yang ada, namun kami akan tetap memantau dan evaluasi tanggapan dari masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Indralaya – Prabumulih:

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indralaya – Prabumulih di 62 811-2222-6363. (***)

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *