“Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini,” katanya. (monti)
Jaga Netralitas Anggota: Polri Atur Perilaku Bermedsos Seluruh Jajaran
Wahyu Kurniawan3 min baca
















