fddf
previous arrow
next arrow
Bangka Barat

IRT di Parittiga Ditangkap, Polisi Sita 23 Paket Sabu

34
×

IRT di Parittiga Ditangkap, Polisi Sita 23 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PARITTIGA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Parittiga. Seorang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) diamankan dalam operasi tersebut.

Pelaku berinisial SJ alias L ditangkap pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Ipda Yos Sudarso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga  Polres Bangka Barat Sosialisasikan Penerimaan Bintara Brimob Tahun Anggaran 2026

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Ipda Yos.