SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pangkalpinang. Sebanyak 1,1 kilogram (kg) narkoba jenis sabu diamankan.
Terkait pengungkapan itu, turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (28/2/26) pagi.
“Ya, benar, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Pintu Air, Kecamatan Rangkui, pada Jumat (27/2/26) malam,” ungkapnya.
Agus menerangkan, barang haram yang diamankan petugas didapatkan dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RPS alias Ria warga asal Pangkalpinang.
Sabu tersebut, lanjut Agus, disimpan oleh wanita 28 tahun itu didalam kontrakannya yang berada di Kelurahan Pintu Air.
“Saat dilakukan penggeledahan dikontrakannya disaksikan RT setempat, petugas menemukan 1 paket besar plastik warna kuning emas bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku dibawah meja,” terangnya.
















