banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
HukumPangkalpinang

IRT di Pangkalpinang Ditangkap, Ditresnarkoba Temukan 1,1 Kg Sabu Didalam Kontrakan

×

IRT di Pangkalpinang Ditangkap, Ditresnarkoba Temukan 1,1 Kg Sabu Didalam Kontrakan

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pangkalpinang. Sebanyak 1,1 kilogram (kg) narkoba jenis sabu diamankan.

Terkait pengungkapan itu, turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (28/2/26) pagi.

“Ya, benar, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Pintu Air, Kecamatan Rangkui, pada Jumat (27/2/26) malam,” ungkapnya.

Agus menerangkan, barang haram yang diamankan petugas didapatkan dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RPS alias Ria warga asal Pangkalpinang.

Baca Juga  Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Ukhuwwah Lan Tabuur, Perkuat Silaturahmi Alumni Gontor

Sabu tersebut, lanjut Agus, disimpan oleh wanita 28 tahun itu didalam kontrakannya yang berada di Kelurahan Pintu Air.

“Saat dilakukan penggeledahan dikontrakannya disaksikan RT setempat, petugas menemukan 1 paket besar plastik warna kuning emas bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku dibawah meja,” terangnya.