WhatsApp Image 2026-04-10 at 16.53.20
previous arrow
next arrow
Hot NewsNasional

Hak Angket Kecurangan Pemilu Salah Alamat, Pengamat Prediksi akan Layu Sebelum Berkembang

148
×

Hak Angket Kecurangan Pemilu Salah Alamat, Pengamat Prediksi akan Layu Sebelum Berkembang

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin mengatakan hak angket yang diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu dinilai salah alamat.

Menurutnya, tidak tepat pengaduan dugaan pemilu dilaporkan ke DPR. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas disebutkan sudah ada tempatnya seperti pelanggaran administratif ke Bawaslu, pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait perselisihan hasil suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pelanggaran pidana ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca Juga  Otorita IKN - Otorita Canberra Sepakati Komitmen Kerja Sama Pengembangan Ibu Kota

“Pak Mahfud mengatakan hak angket bukan urusan capres-cawapres, bukan urusan paslon, tapi urusan partai politik atau urusan anggota parlemen di DPR RI, jadi soal tepat atau tidak sebenarnya kalau bicara soal sengketa administrasi ya mestinya ke Bawaslu, kalau sengketa hasil mestinya ke MK sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ujang, Selasa (27/02/2024).

Tinggalkan Balasan