Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memandang kegiatan reses sebagai mekanisme strategis untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah yang berbasis kebutuhan nyata masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memandang kegiatan reses sebagai mekanisme penting untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah yang berbasis kebutuhan nyata masyarakat,” katanya.
Selain penyampaian hasil reses, rapat paripurna juga membahas dan menyetujui perubahan susunan anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Perubahan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD dan mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus terjalin dengan baik dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut hasil reses, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menginventarisasi seluruh aspirasi yang disampaikan DPRD dan mengkajinya sesuai bidang urusan serta kewenangan pemerintah daerah. Hasil tersebut akan dibahas bersama perangkat daerah terkait untuk menentukan skala prioritas, sekaligus disesuaikan dengan arah kebijakan dan kemampuan keuangan daerah.
Aspirasi masyarakat yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah ke depan. Melalui sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret, tepat sasaran, dan berkelanjutan. (***)
(Sumber : Biro Adpim Setda Prov. Babel)
















