banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka Belitung

Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan IRH Predikat AA dari Kementrian Hukum

×

Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan IRH Predikat AA dari Kementrian Hukum

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, SUARAPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pemprov Babel berhasil meraih nilai 96,20 dengan predikat AA (Istimewa) dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dan menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, di ruang kerja gubernur, Rabu (3/6/2026).

Capaian ini menempatkan Bangka Belitung sebagai salah satu provinsi dengan kinerja reformasi hukum terbaik di Indonesia. Penilaian tersebut mencerminkan keberhasilan daerah dalam memperkuat tata kelola regulasi, meningkatkan kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan hukum yang semakin berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga  DPRD Babel Terima Aspirasi ALMASTER: Pelepasan Kawasan Hutan Harus Lewat Prosedur

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas pencapaian luar biasa dalam Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025. Ini membuktikan komitmen kuat Pemprov Babel dalam menghadirkan tata kelola regulasi yang berkualitas,” ujar Johan Manurung.

Selain penyerahan penghargaan, pertemuan tersebut juga menjadi momentum penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemprov Babel dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Dalam kesempatan itu, Johan menyerahkan dua dokumen penting berupa Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan serta Rapergub tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Gantikan dr Adi Sucipto, Hardi Effendi Dilantik Sebagai Anggota PAW DPRD Babel 2024-2029

Menurut Johan, kedua rancangan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan program bantuan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dan dukungan anggaran bagi masyarakat di desa dan kelurahan.

“Dengan diserahkannya dua Rancangan Peraturan Gubernur ini, kita ingin memastikan adanya payung hukum dan kepastian anggaran agar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan benar-benar mendapatkan akses bantuan hukum yang optimal, berkelanjutan, dan merata,” katanya.