Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Bangka BaratHukum

Gerebek Tambang Ilegal di Perkebunan Sawit PT GSBL, Alat Tambang Disita, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

46
×

Gerebek Tambang Ilegal di Perkebunan Sawit PT GSBL, Alat Tambang Disita, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Sejumlah alat tambang disita polisi dan lima orang ditetapkan tersangka dari lokasi pengerebekan penambangan ilegal di kawasan perkebunan sawit milik PT. GSBL, Bol D Desa Mayang.

“Pelaku – pelaku tersebut diidentifikasi semuanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kundi,”ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIk, Senin (20/11/2021).


Kasus ini terungkap setelah anggota Satuan Reserse Kriminal menerima informasi tentang kegiatan ilegal tersebut di perkebunan kelapa sawit milik PT GSBL.

Para tersangka diamankan pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 15. 30 WIB. Saat dimintai izin, para pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin untuk melakukan kegiatan penambangan di perkebunan tersebut.

Baca Juga  1 Set Alat Kedokteran di RSUP Soekarno Babel Disita Polisi

Sebagai tindak lanjut, petugas kepolisian mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penggerebekan tersebut, sejunlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu mesin Robin, satu lembar karpet, satu buah spiral, satu set alat sebuh, dan satu jerigen kosong.

Kasus ini menunjukkan upaya Polres Bangka Barat dalam menanggulangi kegiatan ilegal yang merugikan dan merusak lingkungan.

Pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan motif di balik penambangan timah ilegal ini.
Minta 5 Penambang Dibebaskan Warga dari lima desa di Kecamatan Mentok dan Riausilip mendesak polisi segera melepaskan lima orang tersangka.

Baca Juga  Polisi Usut Perkara Dugaan suap Pengurusan DID di Pemkot Balikpapan

Hal ini disampaikan warga dalam rapat tertutup bersama Forkopimda Kabupaten Bangka Barat di ruang Operasional Room (OR) 1, Kantor Bupati Bangka Barat, Senin (18/12/2023), lalu.

Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming, Kapolres AKBP Ade Zamrah serta Dandim 0431/BB Letkol Inf Kemas Muhammad Nauval.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta mengedukasi mereka agar melakukan penambangan secara legal.

“Kita edukasi masyarakat supaya mau melakukan pertambangan itu ada dasar hukumnya ada legalitasnya. Tadi semuanya mendukung semuanya setuju akan hal itu,” kata Ade.

Baca Juga  Ribut Antara Pengurus Tambang: Miri Tergeletak Bersimbah Darah

Terkait tuntutan masyarakat untuk membebaskan lima rekan mereka yang diamankan pihaknya, Ade mengatakan ia tidak dapat mengambil keputusan sendiri tanpa persetujuan Kapolda Babel.

“Itu saya sampaikan tadi saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, itu akan saya konsultasikan dengan pimpinan saya Pak Kapolda dan mungkin dengan pembina fungsi,” tutupnya. (SK)

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *