Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Bangka BaratHukum

Gerebek Tambang Ilegal di Perkebunan Sawit PT GSBL, Alat Tambang Disita, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

61
×

Gerebek Tambang Ilegal di Perkebunan Sawit PT GSBL, Alat Tambang Disita, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Sejumlah alat tambang disita polisi dan lima orang ditetapkan tersangka dari lokasi pengerebekan penambangan ilegal di kawasan perkebunan sawit milik PT. GSBL, Bol D Desa Mayang.

“Pelaku – pelaku tersebut diidentifikasi semuanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kundi,”ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIk, Senin (20/11/2021).


Kasus ini terungkap setelah anggota Satuan Reserse Kriminal menerima informasi tentang kegiatan ilegal tersebut di perkebunan kelapa sawit milik PT GSBL.

Para tersangka diamankan pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 15. 30 WIB. Saat dimintai izin, para pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin untuk melakukan kegiatan penambangan di perkebunan tersebut.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Ginjal ke India, 2 Orang Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!