SUARAPOS.CO.ID – Sejumlah alat tambang disita polisi dan lima orang ditetapkan tersangka dari lokasi pengerebekan penambangan ilegal di kawasan perkebunan sawit milik PT. GSBL, Bol D Desa Mayang.
“Pelaku – pelaku tersebut diidentifikasi semuanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kundi,”ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIk, Senin (20/11/2021).
Kasus ini terungkap setelah anggota Satuan Reserse Kriminal menerima informasi tentang kegiatan ilegal tersebut di perkebunan kelapa sawit milik PT GSBL.
Para tersangka diamankan pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 15. 30 WIB. Saat dimintai izin, para pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin untuk melakukan kegiatan penambangan di perkebunan tersebut.