SUARAPOS.CO.ID, MENTOK – Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan Leni (47) seorang wanita diduga mengkoordinir aktivitas penambangan timah illegal di perairan Tembelok Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok.
Warga Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang ini diamankan polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Ecky Widi Prawira mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada Januari 2024.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengamankan Leni dengan menyita barang bukti uang bendera dengan total senilai Rp16.500.000.
“Ada lima kuitansi pembayaran, pertama 2,5 juta, 2 juta, 2 juta, 2 juta dan terakhir senilai 8 juta. Kalau kita totalkan ada Rp16.500.000,” jelas Ecky saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya, Mako Polres Bangka Barat, Rabu ( 17/1/24 ).