SUARAPOS.CO.ID – Kedua Raperda itu adalah Pengelolaan Sumber Daya Ikan di Perairan darat Kabupaten Bangka (dan ) Rancangan Peraturan daerah Tentang Penyelesaian Sengketa tanah Garapan.
Ranperda pertama ini ditujukan untuk terus terjaganya kelestariannnya adalah sumber daya ikan di perairan darat karena potensinya yang sangat besar dan beragam, “Sumber daya ini perlu dikelola secara benar untuk menjaga dan melindungi populasi, kelestarian sumber daya ikan serta kualitas lingkungan,” katanya lagi.
Terkait raperda kedua tentang penyelesaian sengketa tanah Garapan, Iskandar mengatakan hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangka antara individu dengan individu, individu dengan korporasi, individu dengan pemerintah.
Sedangkan agenda penyampaian laporan hasil, kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Bangka, dapat disimpulkan bahwa perlu terus ditingkatkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka.
Dasar Hukum
Sementara itu, Pj Bupati Bangka M. Haris dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada saudara Mercy Yudha Maulidham atas dilantiknya sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Bangka, sisa masa jabatan tahun 2019- 2024.
“Semoga kedepan kita dapat bersinergi dan berkolaborasi bersama-sama untuk memajukan Kabupaten Bangka ini.”
Khusus kepeda Magrizan, M Haris meski tidak duduk lagi sebagai anggota DPRD diharapkan tetap memberikan sumbangan pikiran untuk kemajuan daerah.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemkab Bangka,” katanya.
Pj. Bupati Bangka juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah selesai menyusun dua ranperda.
Kedua produk hukum ini langsung akan menjadi dasar sekaligus payung hukum bagi Pemeraintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan berkaitan dengan pelestarian sumber daya ikan perairan darat dan persoalan sengketa lahan.
Pemerintah daerah, kata M Haris juga menyambut baik hasil reses dan senantiasa akan hasil reses dimaksud akan memasukan hasil ini dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selanjutnya aspirasi masyarakat itu akan dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah tahun anggaran 2024.
“Apabila memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun Anggaran 2025 sesuai kemampuan, keuangan daerah,” katanya. (*)