SUARAPOS.CO.ID – Satgas DPO Gakkum KLHK menangkap SA, koordinator lapangan penambang timah ilegal di kawasan hutan mangrove Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
SA merupakan warga Lubung Panjang, Desa Slingsing, RT 009, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Dia ditangkap Satgas DPO Gakkum KLHK bekerjasama dengan Polresta Palembang saat berada di kontrakan pingiran Pasar Jakabaring, Palembang.
SA telah ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 27 Juni 2022 oleh Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian SA sejak Juni 2022 hingga berhasil ditangkap pada 6 Mei 2024.
Tersangka bersembunyi di Desa Talang Betutu, Kota Palembang dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
















