SUARAPOS.CO.ID – Satgas DPO Gakkum KLHK menangkap SA, koordinator lapangan penambang timah ilegal di kawasan hutan mangrove Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
SA merupakan warga Lubung Panjang, Desa Slingsing, RT 009, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Dia ditangkap Satgas DPO Gakkum KLHK bekerjasama dengan Polresta Palembang saat berada di kontrakan pingiran Pasar Jakabaring, Palembang.
SA telah ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 27 Juni 2022 oleh Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian SA sejak Juni 2022 hingga berhasil ditangkap pada 6 Mei 2024.
Tersangka bersembunyi di Desa Talang Betutu, Kota Palembang dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kemudian Tim membawa Tersangka SA ke kantor Gakkum KLHK pada tanggal 6 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan dan penitipan penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Tersangka SA merupakan salah satu koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif.
Kemudian pada tanggal 1 – 2 Maret 2022, tim operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, POLRI, dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut dan telah berhasil menghentikan aktivitas serta mengamankan pelaku penambangan ilegal.
Saat dilakukan operasi, tim berhasil mengamankan 45 (empat puluh lima) orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk Tersangka SA, MR, dan RA.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda menyatakan bahwa SA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Maret 2022.
SA merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal dengan lokasi penambangan yang berbeda dengan MR dan RA.
Tersangka RA, SA, dan MR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareksrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada tanggal 13 Juni 2022.
Yazid menambahkan bahwa penangkapan DPO tersangka SA ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK.
“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, ini perintah tegas Dirjen Gakkum KLHK kepada kami. Untuk penguatan penegakan hukum LHK, saat ini Dirjen Gakkum Dr. Rasio Ridho Sani telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO termasuk tersangka SA,”ujar Yazid.
Yazid berharap bahwa hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh Tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kami berharap kepada seluruh Tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut,” ungkap Yazid. Saat ini telah terbit 58 (lima puluh delapan) DPO dengan status saksi ataupun tersangka.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan SA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan POLRI.
“Kami harapkan sinergitas tersebut terus dapat dibangun dan diperkuat. Tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup,”
“Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat, dan merugikan negara. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Kami sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan,” tegas Rasio Sani.
Berkaitan dengan penanganan kasus ini, Rasio Sani menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Mengingat tersangka SA tidak koperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para Penyidik PNS KLHK untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan Penyidik,”jelasnya.
Terhadap kasus ini, SA dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas perbuatannya yang dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. (wah)
Sumber : Gakkum KLHK