SUARAPOS.CO.ID, ACEH TAMIANG — Penanganan pasca banjir Bencana Hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang serta beberapa kabupaten di Aceh belum dapat dikatakan berjalan lancar.
Hal itu terbukti dengan rentang waktu 58 hari atau sudah dua bulan dan sudah ke enam kali perpanjang status darurat, permukiman warga masih bergelimang lumpur bahkan masih tergenang air.
“Sudah waktunya pemerintah pusat menjalankan Program Padat Karya melalui Dana Desa yang ada disetiap desa. Harus digeser segera Dana Desa untuk Padat Karya membersihkan lingkungan rumah warga,” saran Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Aceh Tamiang, Erwan, Sabtu (24/1/2026) kepada kepada wartawan.
Menurutnya Program Padat Karya melalui Dana Desa merupakan bentuk langkah kongkrit pemerintah dalam menangani lingkungan masyarakat yang hingga saat ini menjadi bumerang bagi masyarakat dalam hal pembersihan lingkungan rumah.















