fddf
previous arrow
next arrow
BangkaSumsel

Forkopimda dan Bawaslu Bangka Pantau Pemusnahan 4.010 Surat Suara Rusak dan Berlebih 

160
×

Forkopimda dan Bawaslu Bangka Pantau Pemusnahan 4.010 Surat Suara Rusak dan Berlebih 

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Forkopimda dan Bawaslu Kabupaten Bangka memantau pemusnahan 4.010 lembar surat suara rusak dan berlebih pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung Logistik KPUD Bangka, Selasa (13/2/2024). Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan secara simbolis oleh PJ Bupati Bangka, M Haris.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti mengatakan, bawaslu memiliki tugas untuk memastikan pada surat suara yang rusak dan kelebihan maka harus dimusnahkan.

“Jadi hari ini kami dari Bawaslu Kabupaten Bangka, melakukan pengawasan secara melekat proses pemusnahan surat suara yang rusak atau kelebihan,”ujar  Sugesti.

Baca Juga  Bupati Muba Toha Kukuhkan Ribuan PPPK dan CPNS: Dorong Ekonomi dan Pelayanan Publik

Selain itu, Sugesti memastikan bahwa surat suara dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Tinggalkan Balasan