SUARAPOS.CO.ID – Forkopimda dan Bawaslu Kabupaten Bangka memantau pemusnahan 4.010 lembar surat suara rusak dan berlebih pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung Logistik KPUD Bangka, Selasa (13/2/2024). Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan secara simbolis oleh PJ Bupati Bangka, M Haris.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti mengatakan, bawaslu memiliki tugas untuk memastikan pada surat suara yang rusak dan kelebihan maka harus dimusnahkan.
“Jadi hari ini kami dari Bawaslu Kabupaten Bangka, melakukan pengawasan secara melekat proses pemusnahan surat suara yang rusak atau kelebihan,”ujar Sugesti.
Selain itu, Sugesti memastikan bahwa surat suara dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Bawaslu memastikan secara pasti seluruh surat suara yang tidak lagi digunakan karena rusak atau kelebihan harus dimusnahkan secara langsung dan disaksikan oleh seluruh pihak,”tegasnya.
Sebelum pemusnahan surat suara sempat dilaksanakan dengan penandatanganan berita acara (BA) hingga akhirnya proses pemusnahan yang dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Bangka M. Haris.
Pemusnahan surat suara turut disaksikan Kajari Bangka, Perwakilan Dandim 0413/Bangka, Kabag Ops Polres Bangka dan tim dari KPU Kabupaten Bangka. (***)