SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (31/8/2026).
Penyampaian kedua Raperda menjadi tahapan penting dalam penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menentukan arah pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke depan.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Nasapta, mengatakan perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kembali struktur dan alokasi anggaran dengan kondisi pelaksanaan program dan kegiatan yang berjalan.
















