SUARAPOS.CO.ID – Ratusan karyawan CV Muriata Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), di Putus Hubungan Kerja (PHK). Hal ini buntut dari operasional perusahaan tidak berjalan akibat diblokirnya dua rekening perusahaan milik TN alias AN tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sebagaiamana dikatahui TN alias AN saat ini ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korups (Tipikor) Tata Niaga Komoditas Timah di IUP PT Timah Tbk bersama 20 tersangka lainnya.
Bahkan, pihak perusahaan telah mengeluarkan surat pemberitahuan PHK terhadap karyawan. Surat dengan nomor 01/V/MHL/2024 tentang pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepad seluruh karyawan. Kemudian di pon II disebutkan PHK berlaku mulai Jumat 17 Mei 2024.