SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kepulauan Bangka Belitung, Replianto, resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Bangka Belitung atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui konten yang beredar di media sosial.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bangka Belitung pada Selasa (2/6/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.
Saat membuat laporan, Replianto didampingi sejumlah pengurus DPW IKM Babel, yakni Wakil Ketua Aswandi, Sekretaris Yos Hendri, serta Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel, Hangga Oktafandany, SH.

















