SUARAPOS.CO.ID – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024.
Dalam rapat paripurna, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau H Merismon menyampaikan ada 18 peraturan, diantaranya 9 raperda DPRD dan 9 rancangan atau usulan Perda dari Pemkot Lubuklinggau.
Berdasarkan kerangka pikiran program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkot Lubuklingau telah dibahas sesuai kemampuan keuangan daerah.
Adapun sembilan raperda usulan DPRD diantaranya:
1. Raperda tentang Pengolahan Tenaga Kesehatan
2. Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
3. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap