SUARAPOS.CO.ID, TANJUNG PANDAN — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta menegaskan bahwa penetapan kembali Bandara H.A.S. Hanandjoeddin sebagai Bandara Internasional harus diikuti dengan komitmen nyata pembangunan fasilitas dan rencana pengembangan yang jelas.
Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Belitung sebelumnya telah ditetapkan kembali sebagai Bandara Internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 26 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025. Namun hingga kini, kesiapan infrastruktur pendukung bandara dinilai belum menunjukkan progres yang signifikan.
“Status bandara internasional tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata. Harus ada langkah konkret dan keseriusan dalam pemenuhan fasilitas sesuai standar internasional,” kata Edi Nasapta, Minggu (1/2/2026).
Ia menilai, sebagai bandara internasional, H.A.S. Hanandjoeddin wajib dilengkapi terminal internasional yang representatif dan terpisah, fasilitas CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) yang permanen dan terintegrasi, serta peningkatan runway, taxiway, dan apron sesuai standar keselamatan penerbangan internasional (ICAO).
Selain itu, peningkatan sistem navigasi, keamanan dan keselamatan penerbangan, fasilitas pelayanan penumpang internasional, hingga terminal kargo internasional juga menjadi kebutuhan mendesak guna mendukung sektor pariwisata, investasi, dan logistik.
“Tanpa fasilitas yang memadai, maskapai internasional tidak akan memiliki kepastian teknis maupun bisnis untuk membuka rute langsung ke Belitung. Akibatnya, status internasional bandara tidak akan berdampak maksimal bagi perekonomian daerah,” ujarnya.
















