SUARAPOS.CO.ID – DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna Penyampaikan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Gubernur Bangka Belitung, tahun anggaran 2023.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Babel turut dihadiri Forkopimda Babek. Rapat Paripurna LKPJ Gubernur tahun 2023 telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019.
“Melalui pembahasan komisi-komisi DPRD bersama dengan perangkat daerah yang menjadi mitra kerja, DPRD telah memeriksa dan mengkaji LKPJ pemerintah provinsi tahun 2023 tersebut,” ungkap Herman Suhadi, Ketua DPRD Kepulauan Babel dalam rapat paripurna, Selasa (30/4/2024).
Ia menyebut rekomendasi yang disampaikan tersebut merupakan catatan strategis berupa saran, masukan serta koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
















