SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah tegas dengan meminta penghentian seluruh aktivitas penambangan di zona tangkap nelayan Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya usai menggelar rapat bersama perwakilan nelayan Desa Tanjung Niur di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Senin (4/5/2026).
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan serta konfirmasi dari Dinas Pertambangan dan Dinas Kelautan dan Perikanan, titik koordinat yang dipersoalkan masyarakat dipastikan merupakan zona tangkap nelayan, bukan wilayah pertambangan.
“Artinya ada pelanggaran terhadap Perda yang mengacu langsung pada Undang-Undang. Kita harus tegak lurus terhadap aturan tersebut,” tegas Didit.

















