SUARAPOS.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) mengapresiasi langkah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IKM Kepulauan Bangka Belitung yang memilih menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui media sosial.
Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, setelah laporan resmi DPW IKM Babel diterima oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG pada Selasa (2/6/2026).
Menurut Braditi, langkah yang diambil DPW IKM Babel mencerminkan komitmen masyarakat Minangkabau dalam menyelesaikan persoalan secara konstitusional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah DPW IKM Bangka Belitung yang mengedepankan mekanisme hukum dan konstitusional. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau di Kepulauan Bangka Belitung adalah masyarakat yang menjunjung tinggi hukum, adat, dan etika dalam menyelesaikan setiap persoalan,” ujarnya.
DPP IKM juga mengimbau seluruh warga Minangkabau di berbagai daerah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi selama proses hukum berlangsung.
“Kami mengajak seluruh warga Minang di mana pun berada untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Braditi.
Ia menegaskan, upaya hukum yang ditempuh bukan hanya untuk mencari keadilan, tetapi juga sebagai bentuk menjaga marwah masyarakat Minangkabau dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
















