SUARAPOSM.CO.ID, PANGKALPINANG – BPJS Kesehatan membongkar kecurangan berupa klaim palsu sebesar Rp860 juta yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) Sungailiat Kabupaten Bangka.
Akibatnya BPJS Kesehatan memutuskan kontrak kerjasama dengan pihak Rumah Sakit tersebut karena telah merugikan negara.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bertempat di ruangan Badan Musyawarah, Selasa (9/1/2024).
RDP di pimpin Plt. Wakil Ketua DPRD Babel, Heryawandi dengan menghadirkan kedua belah pihak yaknu BPJS Kesehatan dan RSBT Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Pemutusan hubungan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Bakti Timah Sungailiat karena adanya temuan kecurangan yang dilakukan oleh manajemen RSBT Sungailiat,”kata Siska Mayangsari perwakilan dari BPJS Kesehatan.