SUARAPOSM.CO.ID, PANGKALPINANG – BPJS Kesehatan membongkar kecurangan berupa klaim palsu sebesar Rp860 juta yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) Sungailiat Kabupaten Bangka.
Akibatnya BPJS Kesehatan memutuskan kontrak kerjasama dengan pihak Rumah Sakit tersebut karena telah merugikan negara.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bertempat di ruangan Badan Musyawarah, Selasa (9/1/2024).
RDP di pimpin Plt. Wakil Ketua DPRD Babel, Heryawandi dengan menghadirkan kedua belah pihak yaknu BPJS Kesehatan dan RSBT Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Pemutusan hubungan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Bakti Timah Sungailiat karena adanya temuan kecurangan yang dilakukan oleh manajemen RSBT Sungailiat,”kata Siska Mayangsari perwakilan dari BPJS Kesehatan.
Siska menjelaskan, kerugian atau kewajiban yang seharusnya tidak dibayarkan oleh BPJS tapi ditagih setelah diaudit oleh tim dari Dinas Kesehatan dan BPJS kesehatan ditemukan kerugian sebesar 860 juta.
“Berdasarkan hasil audit ini kami (BPJS Kesehatan,red) tidak membayarkan 700 juta lebih karena bukan tanggung jawab kami untuk membayar dan juga pihak RSBT juga telah mengembalikan 160 juta lebih jadi total 860 juta lebih,” tegasnya.
Plt. Wakil Ketua DPRD Babel, Heryawandi mengatakan RDP dilakukan agar ada titik temu dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di dunia kesehatan Provinsi Babel. Hal itu, dikatakan Haryawandi merupakan sebuah kejahatan.
“Kita ingin mengetahui semua ceritanya karena hal ini sudah disamapikan ke level yang lebih tinggi DPR RI melalui Bambang Patijaya dan hari ini kami mau dengar semua ceritanya,”kata politikus muda partai Golkar ini.
“Kalau ini sudah hasil audit dan temuan kenapa pihak BPJS kesehatan tidak melaporkan permasalahan kerugian negara ini,”sambungnya.
Sementara pihak RSBT Sungailiat hingga berita ini dipublis masih dalam upaya konfirmasi. (wah)
Sumber :beritafakta