SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menjadi pekerjaan rumah besar. Hingga akhir 2025, lebih dari separuh rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan periode 2020–2024 belum diselesaikan.
Berdasarkan ikhtisar pemantauan BPK, dari total 214 rekomendasi yang diterbitkan selama lima tahun terakhir, baru 95 rekomendasi yang dinyatakan telah sesuai atau selesai ditindaklanjuti. Sementara itu, sebanyak 119 rekomendasi masih dalam proses atau belum sepenuhnya dilaksanakan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian rekomendasi BPK di lingkungan Pemprov Babel masih jauh dari tuntas. Kondisi ini juga memperlihatkan masih adanya persoalan tata kelola yang berulang dari tahun ke tahun.
Temuan hasil pemeriksaan tahun 2023 dan 2024 menjadi yang paling banyak belum diselesaikan. Artinya, sejumlah persoalan yang telah diidentifikasi BPK belum memperoleh penyelesaian yang memadai meski rekomendasi perbaikan telah diberikan.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Tanggung jawab tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar rekomendasi tidak berhenti sebatas dokumen administratif.
















